Menu Bar

Sabtu, 06 Januari 2018

TANTANGAN KOPERASI DALAM MENGHADAPI PERSAINGAN DI ERA MEA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Terbentuknya ASEAN merubah peta kekuatan ekonomi dunia yang sebelumnya dunia hanya berpusat pada Amerika dan China. Melalui ASEAN banyak kebijakan dan kesepakatan yang muncul membawa perubahan terhadap pertumbuhan ekonomi Asia, dan yang paling banyak dibicarakan hingga saat ini adalah MEA (Masyarakat Ekonomi Asia). Gagasan terbentuknya MEA telah direncanakan pada tahun 1997 melalui KTT di Malaysia, saat itu gagasan muncul karena didasari adanya keinginan terwujudnya kawasan baru yang memiliki kemakmuran, kestabilan politik, dan pertumbuhan ekonomi yang bersaing. Kemudian gagasan ini terus menguat hingga diadakan kembali KTT di Bali pada bulan Oktober 2003 yang menghasilkan kesepakatan MEA untuk terwujud di tahun 2020. Perubahan gelombang ekonomi yang tidak menentu yang terjadi pada Eropa dan Amerika, menjadi pemicu terhadap perubahan pelaksanaan MEA. MEA yang awalnya direncanakan di tahun 2020 mengalami perubahan setelah melalui kesepakatan anggota, yaitu pelaksanaannya dipercepat pada tahun 2015.

PEMBAHASAN
Pengertian MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic Community (AEC) merupakan sebuah sistem yang menuju sebuah kesepakatan dalam mengintegrasikan ekonomi antar negara ASEAN. Dari namanya jelas sekali bahwa fokus dari MEA ini adalah bidang ekonomi. Ekonomi memiliki peran penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan MEA adalah media yang tepat untuk mampu bersaing dengan ekonomi Amerika, Eropa, dan China. Berkaitan dengan perluasan ekonomi, MEA telah merencanakan peta ekonomi baru yang menguntungkan untuk negara-negara ASEAN yaitu dengan dibukanya pasar perdagangan bebas. Dengan dibukanya perdagangan bebas, maka hal ini akan meminimalkan kesulitan-kesulitan yang selama ini menjadi penghalang untuk kegiatan ekspor impor seperti peraturan bea cukai. Di Indonesia MEA telah diberlakukan mulai Desember 2015, meski diawal memunculkan banyak kekhawatiran bagi sebagian orang akan daya saing yang dimiliki oleh tenaga kerja dan masyarakat, namun hal tersebut tidak menjadi sebuah hambatan, karena pada dasarnya MEA adalah peluang bagi suatu negara untuk lebih produktif dalam kegiatan ekonomi dan bagi masyarakat atau pelaku usaha merupakan sebuah moment yang tepat untuk memperkenalkan brand dalam negeri ke dunia internasional. Salah satu langkah indonesia untuk menghadapi MEA adalah menumbuhkan sektor-sektor UKM, semenjak sebelum dan sesudah MEA diberlakukan, pemerintah sangat gencar sekali memberikan dorongan dalam meningkatkan peran dari UKM dalam memperluas pasar domestik dan internasional. Selain hal itu pemerintah memberikan program-program edukasi baik dalam saran dan prasarana yang memudahkan UKM untuk lebih meningkatkan pengetahuan, skill, dan modernisasi kegiatan usaha.
Karakteristik MEA
Berdasarkan hal-hal tersebut dan dijadikan pertimbangan, pentingnya perdagangan keluar dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN agar tetap memandang secara luas, MEA diharapkan bisa menjadi penggabungan kegiatan ekonomi di wilayah Asia Tenggara pada tahun 2015 dengan membawa karakteristik, yaitu :
·         Pasar tunggal dan pusat produksi tunggal
·         Wilayah dengan persaingan ekonomi yang tinggi
·         Wilayah dengan perkembangan ekonomi setara
·         Wilayah yang benar-benar terintegrasi untuk menuju persaingan ekonomi global
Tujuan MEA

1. Memperkuat Hubungan antar negara ASEAN
2. Mewujudkan sistem perbankan
3. Merencanakan sistem keuangan
4. Ketahanan Pangan
5. Keamanan Politik



Pengertian koperasi

Koperasi menurut UU NO. 25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.

Karakteristik koperasi
Tiap - tiap koperasi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a. Adanya sekelompok orang yang berke pentingan ekonomis yang sama
b. Memiliki dan membangun satu usaha bersama
c. Memiliki motivasi kuat untuk dapat berdikari sebagai kekuatan utama dari kelompok
d. Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau anggota
     adalah tujuan utama usaha bersama mereka
Tujuan koperasi
Dalam UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945. Koperasi Indonesia di dalam Pancasila tidak bertujuan untuk mengadakan persaingan, akan tetapi harus mengadakan kerja sama dengan siapa pun dengan pihak mana pun juga.
Koperasi dalam menghadapi persaingan MEA
Di Indonesia, jumlah koperasi aktif bertambah dari 98.944 menjadi 150.233 sejak tahun 2006 hingga tahun 2015 berdasar data BPS. Tapi berdasar data Kemenkop & UKM rupanya ada hampir sepertiga atau 49 ribuan. Dari ratusan ribu koperasi tersebut hanya ada satu koperasi yang mampu masuk 300 ranking terbaik International Co-operative Alliance (ICA), yaitu Koperasi Telkomsel (Kisel) yang mendapat peringkat 123 pada tahun 2015. Untuk itu perlu berbagai upaya seperti pendidikan, pelatihan, dan pendampingan agar semakin banyak koperasi di Indonesia yang sukses seperti Kisel.
Strategi koperasi agar mampu menghadapi MEA menurut anggota DPR komisi VI ini yaitu memperkuat SDM, memperkuat organisasi, menciptakan inovasi, dan menaikkan kelas dari usaha yang untuk mencukupi kebutuhan anggota saja menjadi usaha yang mampu berkompetisi dan berdaya saing.
Permasalahan koperasi dan UMKM saat ini umumnya di antara keterbatasan modal, inflasi, pajak, juga ada masalah infrastruktur. Untuk itu perlu mengkombinasikan strategi defensif dan ofensif ke depannya. Strategi defensif di antaranya mempertahankan pasar domestik, mensosialiasikan gerakan aku cinta Indonesia, dan mengusahakan HAKI bagi produk KUMKM. Sedangkan strategi ofensif di antaranya penetrasi pasar baru dan menciptakan iklim investasi yang menarik bagi investor.
Agar Koperasi dan UMKM naik kelas maka strategi yang disarankan berupa peningkatan nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran seperti perluasan pasar dan akses ke sumber daya produktif; penguatan kelembagaan usaha melalui modernisasi usaha; peningkatan kapasitas dan perlindungan usaha melalui kebijakan dan insentif; peningkatan kualitas SDM; dan peningkatan pembiayaan serta perluasan skema dan pembiayaan.

KESIMPULAN
Berdasarkan amanat UUD 1945 dan UU koperasi perlu adanya pendekatan keberpihakan dan pengembangan kemandirian oleh pemerintah. Jika barang mentah sudah mahal, bagaimana koperasi bisa bersaing dengan produk dari luar. Untuk itu pemerintah masih perlu menerapkan kebijakan yang berpihak pada pasar, seperti bahan mentah dan sewa tempat yang lebih terjangkau. Bentuk pendekatan keberpihakan juga bisa berupa kesempatan berusaha, dukungan peningkatan ketrampilan, serta perlindungan usaha terutama bagi koperasi dan UMKM yang berkembang di antara masyarakat berpendapatan rendah.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar