PENDAHULUAN
Latar Belakang
Terbentuknya ASEAN merubah peta kekuatan ekonomi dunia yang
sebelumnya dunia hanya berpusat pada Amerika dan China. Melalui ASEAN banyak
kebijakan dan kesepakatan yang muncul membawa perubahan terhadap pertumbuhan
ekonomi Asia, dan yang paling banyak dibicarakan hingga saat ini adalah MEA
(Masyarakat Ekonomi Asia). Gagasan terbentuknya MEA telah direncanakan pada
tahun 1997 melalui KTT di Malaysia, saat itu gagasan muncul karena didasari
adanya keinginan terwujudnya kawasan baru yang memiliki kemakmuran, kestabilan
politik, dan pertumbuhan ekonomi yang bersaing. Kemudian gagasan ini terus
menguat hingga diadakan kembali KTT di Bali pada bulan Oktober 2003 yang
menghasilkan kesepakatan MEA untuk terwujud di tahun 2020. Perubahan gelombang
ekonomi yang tidak menentu yang terjadi pada Eropa dan Amerika, menjadi pemicu
terhadap perubahan pelaksanaan MEA. MEA yang awalnya direncanakan di tahun 2020
mengalami perubahan setelah melalui kesepakatan anggota, yaitu pelaksanaannya
dipercepat pada tahun 2015.
PEMBAHASAN
Pengertian MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) atau ASEAN Economic
Community (AEC) merupakan sebuah sistem yang menuju sebuah
kesepakatan dalam mengintegrasikan ekonomi antar negara ASEAN. Dari namanya
jelas sekali bahwa fokus dari MEA ini adalah bidang ekonomi. Ekonomi memiliki
peran penting bagi kemajuan suatu bangsa, dan MEA adalah media yang tepat untuk
mampu bersaing dengan ekonomi Amerika, Eropa, dan China. Berkaitan dengan
perluasan ekonomi, MEA telah merencanakan peta ekonomi baru yang menguntungkan
untuk negara-negara ASEAN yaitu dengan dibukanya pasar perdagangan bebas. Dengan
dibukanya perdagangan bebas, maka hal ini akan meminimalkan kesulitan-kesulitan
yang selama ini menjadi penghalang untuk kegiatan ekspor impor seperti
peraturan bea cukai. Di Indonesia MEA telah diberlakukan mulai Desember 2015,
meski diawal memunculkan banyak kekhawatiran bagi sebagian orang akan daya
saing yang dimiliki oleh tenaga kerja dan masyarakat, namun hal tersebut tidak
menjadi sebuah hambatan, karena pada dasarnya MEA adalah peluang bagi suatu
negara untuk lebih produktif dalam kegiatan ekonomi dan bagi masyarakat atau
pelaku usaha merupakan sebuah moment yang tepat untuk memperkenalkan brand
dalam negeri ke dunia internasional. Salah satu langkah indonesia untuk
menghadapi MEA adalah menumbuhkan sektor-sektor UKM, semenjak sebelum dan sesudah
MEA diberlakukan, pemerintah sangat gencar sekali memberikan dorongan dalam
meningkatkan peran dari UKM dalam memperluas pasar domestik dan internasional.
Selain hal itu pemerintah memberikan program-program edukasi baik dalam saran
dan prasarana yang memudahkan UKM untuk lebih meningkatkan pengetahuan, skill,
dan modernisasi kegiatan usaha.
Karakteristik MEA
Berdasarkan hal-hal tersebut dan dijadikan pertimbangan, pentingnya
perdagangan keluar dan kebutuhan untuk Komunitas ASEAN agar tetap memandang secara
luas, MEA diharapkan bisa menjadi penggabungan kegiatan ekonomi di wilayah Asia
Tenggara pada tahun 2015 dengan membawa karakteristik, yaitu :
·
Pasar tunggal dan pusat produksi
tunggal
·
Wilayah dengan persaingan ekonomi
yang tinggi
·
Wilayah dengan perkembangan ekonomi
setara
·
Wilayah yang benar-benar terintegrasi
untuk menuju persaingan ekonomi global
Tujuan MEA
1. Memperkuat Hubungan antar negara ASEAN
2.
Mewujudkan sistem perbankan
3.
Merencanakan sistem keuangan
4.
Ketahanan Pangan
5. Keamanan
Politik
Pengertian koperasi
Koperasi menurut UU NO. 25/1992 adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan.
Karakteristik koperasi
Tiap
- tiap koperasi mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.
Adanya sekelompok orang yang berke pentingan ekonomis yang sama
b.
Memiliki dan membangun satu usaha bersama
c.
Memiliki motivasi kuat untuk dapat berdikari sebagai kekuatan utama dari
kelompok
d.
Kepentingan bersama yang merupakan cerminan dari kepentingan individu atau
anggota
adalah tujuan utama usaha bersama mereka
adalah tujuan utama usaha bersama mereka
Tujuan koperasi
Dalam
UU. No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 disebutkan bahwa, koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang - Undang Dasar 1945. Koperasi Indonesia di dalam Pancasila tidak
bertujuan untuk mengadakan persaingan, akan tetapi harus mengadakan kerja sama
dengan siapa pun dengan pihak mana pun juga.
Koperasi dalam menghadapi
persaingan MEA
Di
Indonesia, jumlah koperasi aktif bertambah dari 98.944 menjadi 150.233 sejak
tahun 2006 hingga tahun 2015 berdasar data BPS. Tapi berdasar data Kemenkop
& UKM rupanya ada hampir sepertiga atau 49 ribuan. Dari ratusan ribu
koperasi tersebut hanya ada satu koperasi yang mampu masuk 300 ranking terbaik
International Co-operative Alliance (ICA), yaitu Koperasi Telkomsel (Kisel)
yang mendapat peringkat 123 pada tahun 2015. Untuk itu perlu berbagai upaya
seperti pendidikan, pelatihan, dan pendampingan agar semakin banyak koperasi di
Indonesia yang sukses seperti Kisel.
Strategi
koperasi agar mampu menghadapi MEA menurut anggota DPR komisi VI ini yaitu
memperkuat SDM, memperkuat organisasi, menciptakan inovasi, dan menaikkan kelas
dari usaha yang untuk mencukupi kebutuhan anggota saja menjadi usaha yang mampu
berkompetisi dan berdaya saing.
Permasalahan
koperasi dan UMKM saat ini umumnya di antara keterbatasan modal, inflasi,
pajak, juga ada masalah infrastruktur. Untuk itu perlu mengkombinasikan
strategi defensif dan ofensif ke depannya. Strategi defensif di antaranya
mempertahankan pasar domestik, mensosialiasikan gerakan aku cinta Indonesia,
dan mengusahakan HAKI bagi produk KUMKM. Sedangkan strategi ofensif di
antaranya penetrasi pasar baru dan menciptakan iklim investasi yang menarik
bagi investor.
Agar
Koperasi dan UMKM naik kelas maka strategi yang disarankan berupa peningkatan
nilai tambah produk dan jangkauan pemasaran seperti perluasan pasar dan akses
ke sumber daya produktif; penguatan kelembagaan usaha melalui modernisasi
usaha; peningkatan kapasitas dan perlindungan usaha melalui kebijakan dan
insentif; peningkatan kualitas SDM; dan peningkatan pembiayaan serta perluasan
skema dan pembiayaan.
KESIMPULAN
Berdasarkan
amanat UUD 1945 dan UU koperasi perlu adanya pendekatan keberpihakan dan
pengembangan kemandirian oleh pemerintah. Jika barang mentah sudah mahal,
bagaimana koperasi bisa bersaing dengan produk dari luar. Untuk itu pemerintah
masih perlu menerapkan kebijakan yang berpihak pada pasar, seperti bahan mentah
dan sewa tempat yang lebih terjangkau. Bentuk pendekatan keberpihakan juga bisa
berupa kesempatan berusaha, dukungan peningkatan ketrampilan, serta
perlindungan usaha terutama bagi koperasi dan UMKM yang berkembang di antara
masyarakat berpendapatan rendah.