PERNIKAHAN KONTROVERSIAL SYEKH PUJI
DENGAN LUTFIANA ULFA
Tahun 2008, Indonesia pernah di
gemparkan dengan berita yang sangat kontroversial yaitu pernikahan antara Pujiono
Cahyo Widianto atau yang terkenal dengan sebutan Syekh Puji dengan Lutfiana
Ulfa. Syekh Puji ialah seorang pengusaha kaya berusia 43 tahun yang menikahi
gadis cilik bernama Ulfa secara siri yang usianya baru menginjak 12 tahun,
dengan perbedaan usia 31 tahun lebih muda darinya. Pro dan kontra bermunculan
dari berbagai kalangan masyarakat.
Beberapa faktor budaya yang
menyangkut pernikahan di bawah umur/ dini :
1. Pada
budaya setempat, apabila anak perempuannya tidak segera menikah itu akan
memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya
2. Mengurangi
beban orangtua jika anak mereka menikah
3. Seseorang
yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan
tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima
lamaran tersebut karena beranggapan bahwa masa depan anak akan lebih cerah dan
dapat memperbaiki ekonomi keluarganya
Dari faktor di atas menyangkut
pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa, di kabarkan bahwa Ulfa menerima lamaran
Syekh Puji karena ingin memperbaiki ekonomi keluarganya. Pada sisi budaya di
Indonesia penikahan Syeikh Puji dengan Ulfa merupakan suatu pelanggaran hukum.
Sebenarnya pernikahan sudah di atur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun “.
Sudah jelas bahwa syarat minimal
usia wanita untuk melakukan pernikahan yakni 16 tahun. Sementara itu menurut
Seto Mulyadi, Ketua KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan bahwa
pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa melanggar 3 Undang-undang.
·
Pelanggaran
pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun
1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa
perkawinan dengan anak-anak dilarang.
· Pelanggaran
kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
·
Pelanggaran
ketiga, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan untuk mengatur
bisnis Syekh Puji yang sebenarnya tidak di perbolehkan. Seharusnya di umur
Lutfiana Ulfa menginjak 12 tahun, ia seharusnya masih terus tumbuh dan
berkembang serta dapat bermain dengan anak sebayanya.
Selain itu dampak yang terjadi atas pernikahan dini seperti terhadap
kesehatan reproduksi
·
Pada usia 14-19
tahun, sistem hormonal belum stabil, kehamilan menjadi tidak stabil sehingga
mudah terjadi pendarahan dan terjadilah abortus atau kematian janin. Rahim
(uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur diatas 20-35 tahun karena
pada masa itu fungsi hormonal melewati masa yang maksimal. Usia kehamilan
terlalu dini dari persalinan memperpanjang rentang usia reproduksi aktif.
Beberapa resiko yang timbul akibat kehamilan usia dini
·
Kanker leher
rahim
·
Resiko tinggi
ibu hamil
Pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya
angka kematian ibu yang melahirkan,kematian bayi serta berpengaruh pada
rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Resiko ibu hamil usia 20 tahun
kebawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar
kemungkinan cacat bawaan,fisik maupun mental,kebutaan dan ketulian.
Kesimpulan :
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang seharusnya di hapus melihat dari
banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan. Hendaklah kita kembali pada peraturan
Undang-Undang Perkawinan
Pasal 7 :
Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai
umur 16 (enam belas) tahun “.
Daftar Pustaka
3. https://samuel122.wordpress.com/2008/11/05/pernikahan-syekh-puji-dengan-ulfa-gadis-berusia-12-tahun/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar