Menu Bar

Kamis, 26 November 2015

PERNIKAHAN KONTROVERSIAL SYEKH PUJI DENGAN LUTFIANA ULFA

Tahun 2008, Indonesia pernah di gemparkan dengan berita yang sangat kontroversial yaitu pernikahan antara Pujiono Cahyo Widianto atau yang terkenal dengan sebutan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa. Syekh Puji ialah seorang pengusaha kaya berusia 43 tahun yang menikahi gadis cilik bernama Ulfa secara siri yang usianya baru menginjak 12 tahun, dengan perbedaan usia 31 tahun lebih muda darinya. Pro dan kontra bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat.

Beberapa faktor budaya yang menyangkut pernikahan di bawah umur/ dini :

1.      Pada budaya setempat, apabila anak perempuannya tidak segera menikah itu akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya
2.              Mengurangi beban orangtua jika anak mereka menikah
3.             Seseorang yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima lamaran tersebut karena beranggapan bahwa masa depan anak akan lebih cerah dan dapat memperbaiki ekonomi keluarganya

Dari faktor di atas menyangkut pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa, di kabarkan bahwa Ulfa menerima lamaran Syekh Puji karena ingin memperbaiki ekonomi keluarganya. Pada sisi budaya di Indonesia penikahan Syeikh Puji dengan Ulfa merupakan suatu pelanggaran hukum. Sebenarnya pernikahan sudah di atur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun “.

Sudah jelas bahwa syarat minimal usia wanita untuk melakukan pernikahan yakni 16 tahun. Sementara itu menurut Seto Mulyadi, Ketua KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan bahwa pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa melanggar 3 Undang-undang.

·         Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
·       Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
·         Pelanggaran ketiga, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan untuk mengatur bisnis Syekh Puji yang sebenarnya tidak di perbolehkan. Seharusnya di umur Lutfiana Ulfa menginjak 12 tahun, ia seharusnya masih terus tumbuh dan berkembang serta dapat bermain dengan anak sebayanya.

Selain itu dampak yang terjadi atas pernikahan dini seperti terhadap kesehatan reproduksi

·         Pada usia 14-19 tahun, sistem hormonal belum stabil, kehamilan menjadi tidak stabil sehingga mudah terjadi pendarahan dan terjadilah abortus atau kematian janin. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur diatas 20-35 tahun karena pada masa itu fungsi hormonal melewati masa yang maksimal. Usia kehamilan terlalu dini dari persalinan memperpanjang rentang usia reproduksi aktif.

Beberapa resiko yang timbul akibat kehamilan usia dini
·         Kanker leher rahim
·         Resiko tinggi ibu hamil
Pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan,kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Resiko ibu hamil usia 20 tahun kebawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan,fisik maupun mental,kebutaan dan ketulian.




Kesimpulan :
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang seharusnya di hapus melihat dari banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan. Hendaklah kita kembali pada peraturan Undang-Undang Perkawinan
Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun “.

Daftar Pustaka