Menu Bar

Senin, 21 Desember 2015

REVIEW FILM INDONESIA " BADIK TITIPAN AYAH "

BADIK TITIPAN AYAH





Film Badik Titipan Ayah merupakan film yang mengeksplor salah satu kebudayaan Indonesia yakni budaya dari masyarakat suku Bugis-Makassar, Sulawesi Selatan. Film ini mengangkat tema tentang budaya siri yang dijunjung tinggi oleh masyarakat suku Bugis-Makassar. Film ini menceritakan tentang perempuan yang hamil di luar nikah bernama Tenri yang melakukan Silariang ( pergi dari rumah dengan pasangan yang tidak di restui kedua orangtuanya atau yang biasa di sebut kawin lari ) dengan firman, anak dari Karaeng Parappa. Hubungan mereka tidak di restui Kedua orangtua Tenri karena masalah bisnis Karaeng Parappa ( Ayah Firman ) dan Karaeng Tiro ( Ayah Tenri ). Karaeng Parappa menuduh Karaeng Tiro melakukan kecurangan dalam bisnis yang di rintis mereka berdua dahulu sehingga mengalami kebangkrutan. Perbuatan Silariang yang di lakukan Tenri dan Firman tersebut merupakan siri ( hal yang memalukan dalam masyarakat suku Bugis-Makassar ). Sementara masyarakat suku Bugis-Makassar sangat menjunjung tinggi martabat keluarganya. Maka dari itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut  harus melalui adat mereka,  Karaeng Tiro memberikan Badik Ilasanrego kepada Aso ( Kakak Tenri ) untuk mencari pasangan tersebut lalu membunuh mereka berdua. Namun akhir dalam film ini Tenri dan Firman tidak di bunuh karena  Karaeng Caya ( Ibu Tenri ) melerai konflik tersebut. Limpo ( Anak Angkat Karaeng Tiro yang membantu Aso dalam menyelesaikan siri ) mengorbankan dirinya sendiri karena tidak dapat menyelesaikan siri dan agar badik tersebut masuk ke dalam sarungnya karena sudah menjalankan tugasnya meneteskan darah di badik tersebut. Film ini merupakan film yang sangat kental akan nuansa kedaerahan masyarakat suku Bugis-Makassar yang terlihat dari suasana yang di tampilkan dalam film tersebut di beberapa adegan ada masyarakat sedang berlatih silat, ada yang sedang membatik, lalu dari backsound itu sendiri, logat serta bahasa yang di ucapkan para pemain yang membuat nuansa kedaerahan tersebut sangat kental terasa. Selain itu Film ini secara tidak langsung mempromosikan adat atau budaya masyarakat suku Bugis-Makassar yakni masyarakat suku Bugis-Makassar sangat menjunjung tinggi budaya siri, mengajarkan beberapa bahasa masyarakat suku Bugis-Makassar dan salah satu film yang mempromosikan alat tradisonal masyarakat suku Bugis-Makassar yakni Badik Ilasanrego. Film ini sangat di rekomendasikan untuk di saksikan oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk dapat mengenal kebudayaan masyarakat suku Bugis-Makassar selain dari kebudayaannya sendiri.


Referensi :
https://id.wikipedia.org/wiki/Badik_Titipan_Ayah

Kamis, 26 November 2015

PERNIKAHAN KONTROVERSIAL SYEKH PUJI DENGAN LUTFIANA ULFA

Tahun 2008, Indonesia pernah di gemparkan dengan berita yang sangat kontroversial yaitu pernikahan antara Pujiono Cahyo Widianto atau yang terkenal dengan sebutan Syekh Puji dengan Lutfiana Ulfa. Syekh Puji ialah seorang pengusaha kaya berusia 43 tahun yang menikahi gadis cilik bernama Ulfa secara siri yang usianya baru menginjak 12 tahun, dengan perbedaan usia 31 tahun lebih muda darinya. Pro dan kontra bermunculan dari berbagai kalangan masyarakat.

Beberapa faktor budaya yang menyangkut pernikahan di bawah umur/ dini :

1.      Pada budaya setempat, apabila anak perempuannya tidak segera menikah itu akan memalukan keluarga karena dianggap tidak laku dalam lingkungannya
2.              Mengurangi beban orangtua jika anak mereka menikah
3.             Seseorang yang secara finansial dianggap sangat mampu dan meminang anak mereka, dengan tidak memandang usia atau status pernikahan, kebanyakan orang tua menerima lamaran tersebut karena beranggapan bahwa masa depan anak akan lebih cerah dan dapat memperbaiki ekonomi keluarganya

Dari faktor di atas menyangkut pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa, di kabarkan bahwa Ulfa menerima lamaran Syekh Puji karena ingin memperbaiki ekonomi keluarganya. Pada sisi budaya di Indonesia penikahan Syeikh Puji dengan Ulfa merupakan suatu pelanggaran hukum. Sebenarnya pernikahan sudah di atur dalam Undang-Undang Perkawinan Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun “.

Sudah jelas bahwa syarat minimal usia wanita untuk melakukan pernikahan yakni 16 tahun. Sementara itu menurut Seto Mulyadi, Ketua KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) menyatakan bahwa pernikahan Syekh Puji dengan Ulfa melanggar 3 Undang-undang.

·         Pelanggaran pertama yang dilakukan Syekh Puji adalah terhadap Undang Undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Di dalam Undang Undang tersebut disebutkan bahwa perkawinan dengan anak-anak dilarang.
·       Pelanggaran kedua, dilakukan terhadap Undang Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang melarang persetubuhan dengan anak.
·         Pelanggaran ketiga, pelanggaran yang dilakukan terkait dengan Undang Undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Setelah menikah, Ulfa dipekerjakan untuk mengatur bisnis Syekh Puji yang sebenarnya tidak di perbolehkan. Seharusnya di umur Lutfiana Ulfa menginjak 12 tahun, ia seharusnya masih terus tumbuh dan berkembang serta dapat bermain dengan anak sebayanya.

Selain itu dampak yang terjadi atas pernikahan dini seperti terhadap kesehatan reproduksi

·         Pada usia 14-19 tahun, sistem hormonal belum stabil, kehamilan menjadi tidak stabil sehingga mudah terjadi pendarahan dan terjadilah abortus atau kematian janin. Rahim (uterus) baru siap melakukan fungsinya setelah umur diatas 20-35 tahun karena pada masa itu fungsi hormonal melewati masa yang maksimal. Usia kehamilan terlalu dini dari persalinan memperpanjang rentang usia reproduksi aktif.

Beberapa resiko yang timbul akibat kehamilan usia dini
·         Kanker leher rahim
·         Resiko tinggi ibu hamil
Pasangan usia muda dapat berpengaruh pada tingginya angka kematian ibu yang melahirkan,kematian bayi serta berpengaruh pada rendahnya derajat kesehatan ibu dan anak. Resiko ibu hamil usia 20 tahun kebawah sering mengalami prematuritas (lahir sebelum waktunya) besar kemungkinan cacat bawaan,fisik maupun mental,kebutaan dan ketulian.




Kesimpulan :
Pernikahan dini merupakan pernikahan yang seharusnya di hapus melihat dari banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan. Hendaklah kita kembali pada peraturan Undang-Undang Perkawinan
Pasal 7 :
“ Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun “.

Daftar Pustaka








Rabu, 28 Oktober 2015

Review Buku Ilmu Budaya Dasar


DEFINISI ILMU BUDAYA DASAR

ILMU BUDAYA DASAR adalah ilmu yang mempelajari mengenai hubungan manusia dan budayanya melalui  pengetahuan dasar, konsep-konsep, nilai-nilai untuk mempelajari masalah-masalah manusia dan budayanya seperti kehidupan sosial di dalam suatu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup jasmani dan rohani manusia itu sendiri.
Istilah Ilmu Budaya Dasar yang di kembangkan di Indonesia merupakan pengganti istilah “Basic Humanitiesm“ yang berasal dari istilah dalam bahasa Inggris “The Humanities“ . Humanities berasal dari bahasa latin yaitu “Humanus” yang berarti manusia,berbudaya dan halus.

Ilmu Budaya Dasar merupakan kelompok Pengetahuan Budaya. Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan di kelompokan menjadi tiga kelompok besar, yaitu :


1.     Ilmu-ilmu alamiah
Bertujuan untuk meneliti keteraturan yang ada di alam semesta dengan menggunakan metode ilmiah, hasilnya 100% benar dan 100% salah

2.    Ilmu ilmu sosial
Bertujuan untuk memahami keteraturan yang ada pada hubungan manusia dan hasilnya tidak 100% benar namun mendekati kebenaran

3.    Pengetahuan budaya 
Bertujuan untuk mencari kenyataan yang bersifat manusiawi dengan melihat peristiwa-peristiwa yang terjadi (bersifat unik) kemudian di artikan

Ilmu Budaya Dasar berbeda dengan Kebudayaan. The Humanities ( Ilmu Budaya Dasar ) menurut L.Wilardjo adalah sikap dan perilaku manusia terhadap sesamanya. Sedangkan Kebudayaan ( Culture ) yang artinya mengolah,mengerjakan,menyuburkan dan mengembangkan alam.



TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR

-       Memberi pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya ilmu budaya dasar dalam kehidupan manusia
-       Memberi wawasan yang luas kepada masyarakat untuk berpikir dengan kritis dalam mengatasi persoalan-persoalan masalah kemanusiaan dan kebudayaan
-       Menumbuhkan rasa kepedulian terhadap lingkungan budaya di sekitar masyarakat
-       Memberi pembelajaran kepada  masyarakat  sebagai calon pemimpin negara dalam bidang di keahlian  masing-masing
-       Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah, baik lisan maupun tulisan


RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR

Ruang lingkup ILMU BUDAYA DASAR dapat di tentukan oleh dua masalah pokok,yaitu :

1.     Berbagai aspek kehidupan yang menyeluruh merupakan masalah kemanusiaan dan kebudayaan yang dapat di dekati melalui pengetahuan budaya ( The Humanities )
2.    Hakekat manusia yang satu atau universal, manusia yang beragam macam perwujudan dalam kebudayaan masing-masing bergantung pada jaman dan tempat ( lingkungannya ) yang berefek samping keanekaragaman hasil dari pola pikir, tingkah laku manusia itu sendiri yang membuat keseragaman atau ketidakseragaman

FENOMENA TERKAIT DENGAN ILMU BUDAYA DASAR

1.     Faktanya bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar yang memiliki keanekaragaman suku bangsa dari sabang sampai merauke yang tidak terlepas dari berbagai aspek kebudayaan yang di anut oleh masyarakat Indonesia

2.    Pembangunan telah membawa perubahan dalam masyarakat karena adanya Mobilitas Sosial yang menimbulkan pergeseran nilai budaya serta mengubah tingkah laku manusia terhadap nilai-nilai budaya

3.    Kemajuan dalam bidang teknologi komunikasi dan transportasi. Tidak di pungkiri bahwa perkembangan teknologi komunikasi dan transportasi menimbulkan pergeseran nilai budaya karena pengaruh kontak antara suku budaya dengan budaya luar. Terjadinya kontak budaya dengan budaya asing yang tidak terbatas akan menyebabkan perubahan orientasi dan menimbulkan dampak terhadap nilai budaya dan tingkah laku manusia



Sumber Referensi



2.    Buku                 : Ilmu Budaya Dasar
Pengarang         : Widio Nugroho dan Ahcmad Muchji
Penerbit            : Gunadarma
Cetakan             : 5
Tahun Cetakan   : 1996